Polisi mengungkap motif pembunuhan tiga pelaku terhadap pria asal Pekalongan yang mayatnya dibuang ke sumur tua di Batang, Senin (11/8/2025). (Foto: iNews)

"Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu lantaran pacar AT kerap berkomunikasi intens dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Kapolres. 

Kepada polisi, AT mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal pacarnya terus dihubungi lewat Facebook. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network