Tersangka pembunuhan saat digelandang di Mapolres Magelang. (iNewsTV/Puji Hartono)

“Korban dihabisi pelaku saat berada di Sungai Bolong yang saat itu pelaku mengajak korban untuk mandi di sungai,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakum, Rabu (9/3/2022).

“Saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban. Setelah korban tak sadarkan diri tersangka mendorong korban agar hanyut,” katanya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka dirinya mengenal korban melalui media sosial dimana tersangka bekerja di Jakarta. Setelah melakukan pembunuhan tersangka membawa barang milik korban dan tersangka kembali ke Jakarta. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, di antarnya sepeda motor milik korban, kalung, cincin, HP, uang serta pakaian tersangka. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, yakni pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network