“Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP dikarenakan tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban 2 hari sebelum peristiwa terjadi,” kata Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, Jumat (24/2/2023).
“Sementara pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban, berupa HP dan motor korban,” katanya.
Diketahui antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus kendati keduanya sudah berkeluarga. Sehingga korban dengan mudah diajak oleh pelaku meski pelaku sudah mempunyai niat jahat untuk membunuhnya.
Sementara, tersangka mengaku gelap mata menghabisi nyawa kekasihnya, karena dirinya terdesak untuk menutup utang-utangnya di koperasi tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
Editor : Ahmad Antoni
kabupaten batang Kebun singkong Kapolres Batang polres batang korban pembunuhan mayat hukuman mati
Artikel Terkait