Petugas mengevakuasi jasad Mozza Axillia Gunarsa (18), gadis asal Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang di pereng Tol Tembalang, Kota Semarang. Korban dilaporkan hilang sejak 25 Juni 2025. (Foto: iNews TV)

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, hasil penyelidikan sementara, kerangka tersebut diperkirakan telah meregang nyawa sejak satu tahun lalu dan diduga kuat merupakan korban tindak pidana pembunuhan. 

“Saat ini tim ahli forensik RS Bhayangkara Semarang masih bekerja melakukan uji pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) untuk memastikan identitas kerangka,” katanya.

Atas perbuatan kejamnya, tersangka MVD dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network