Dirreskrimus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit Siber AKBP Sulistyoningsih menunjukkan barang bukti peretasan ponsel saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/8). (Eka Setia

SEMARANG, iNews.id – Ada fakta baru dalam kasus peretasan telepon seluler (ponsel) Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. Tersangka utama peretasan RJ (22) dan IW (42) yang ternyata tak tamat sekolah dasar (SD) dan hanya belajar otodidak.

RJ dan IW merupakan bapak dan anak mendapat hasil kejahatan variatif. Per bulan rata-rata mendapat Rp200 juta dan terakhir dapat Rp1,5 miliar. Mereka tidak tamat SD, hanya bersekolah sampai kelas 2 SD.

"Mereka ini menyebarkan file APK ke nomor-nomor secara acak, tidak tahu (kalau nomor Kapolda), mereka belajar sendiri, otodidak," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di kantor setempat, Selasa (8/8/2023). 

Sementara Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Polda Jateng membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku peretasan ponsel yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng.

Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Provinsi Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur. 

“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” katanya.

Kombes Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network