Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya. Di Kabupaten OKI, petugas yang dipimpin langsung Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.
Di Kabupaten OKI penangkapan tepatnya dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka utamanya adalah RJ dan IW, bapak dan anak.
Dari Jember, Jatim diamankan 1 pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya 1 ponsel, 1 buah rekening bank atasnama SW.
Dari Garut, diamankan 1 pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atasnama RD.
"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini sementara jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan pada pengungkapan di Provinsi Sumatera Selatan penyidik Siber Polda Jateng dibackup penuh tim dari Polda Sumatera Selatan untuk mengamankan TKP. "Ditangkap di rumah mewahnya (hasil kejahatan)," ujarnya.
Empat pelaku itu ditetapkan tersangka dan dijerat pasal dan undang-undang berlapis. Mereka ditahan di Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi peretas peretasan file APK Kabid Humas Polda Jateng stefanus satake bayu
Artikel Terkait