Korban guru mesum bersama kakek dan neneknya saat mendatang unit PPA Polres Grobogan untuk membuat laporan polisi. (Foto: iNews/Rustaman Nusantara)

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, proses pemeriksaan kali ini untuk meminta keterangan korban dan beberapa saksi, terutama kakek dan nenek YS.

“Sementara kita terima laporan dari YS dan saat ini masih kami memeriksa beberapa saksi termasuk dari korban dan keluarganya. Ke depan kami akan koordinasi dengan beberapa instansi terkait psikologis anak itu. Untuk pemanggilan ST akan kami jadwalkan untuk diperiksa,” kata Agung.

Rencananya, polisi juga akan memberikan surat panggilan dan memeriksa ST untuk melengkapi hasil laporan dari keluarga korban.

Diketahui, YS merupakan siswa SMP swasta di Grobogan yang menjadi korban pemaksaan untuk melakukan persetubuhan dengan oknum guru agama perempuan selama dua tahun berinisial ST. Keduanya beberapa kali digerebek warga berduaan dalam kamar tidur hingga toilet. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network