Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa)

Meski terlapor menangis dan mengakui seluruh kesalahannya, MKH menganggap tidak ada hal baru yang dapat meringankan perbuatan curang sang hakim. Hal yang paling memberatkan adalah status SW yang belum mengembalikan sepeser pun uang kerugian milik pelapor. 

"Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY tentang KEPPH, yakni tidak menjunjung tinggi harga diri, tidak berintegritas tinggi, tidak berlaku jujur, dan tidak profesional," kata Hamdi. 

Komposisi Majelis Kehormatan Hakim yang memecat SW dipimpin oleh Hamdi, didampingi Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo, serta perwakilan Komisi Yudisial yakni Desmihardi, Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network