Namun, pihaknya mengedepankan kegiatan Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, juga imbauan secara preentif persuasif, jika ada kerumunan untuk membubarkan diri.
Kapolres mengatakan, jika kerumunan tidak membubarkan diri, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan tahapan pembubaran. Jika pembubaran ada pertentangan, maka bakal ditegakkan sesuai aturan yang ada. Misalnya, aturan Bupati Sukoharjo atau Perda No.10/2020, atau sesuai Undang Undang Karantina.
"Jika ada perlawanan akan ditegakkan dengan Pasal 216 KUHP," ujar Kapolres. Menurutnya, yang jelas mereka tidak berkumpul, jika ada kerumunan maka petugas Satgas Covid-19 akan membubarkan massa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait