“Hari ini (pelaku) masih proses BAP, setelah itu baru dilakukan (pendampingan), selesaikan BAP dulu. Pada intinya kami backup komprehensif tindak pidana yang terjadi. Membantu penanganan secara komprehensif terhadap lingkungan terdampak,” jelasnya.
Korban penganiayaan bernama Ali Fatkhur Rokhman guru olahraga sekaligus kesiswaan. Insiden terjadi Senin (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester.
Pelaku MA, pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.
Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam yang dijawab korban juga dengan balasan salam.
Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah. Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis.
Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah Kabupaten Grobogan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara.
.
Editor : Ahmad Antoni
penganiayaan guru siswa madrasah aliyah Kabupaten Demak polda jateng polres demak trauma healing
Artikel Terkait