Tim Yustisi Pajak Bapenda Kota Semarang melakukan operasi yustisi pajak restoran di beberapa tempat yang belum membayar pajak. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Tim Yustisi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang gencar melakukan operasi yustisi pajak restoran di beberapa tempat yang belum membayar pajak bulanan  hingga masa pajak Desember 2022. Operasi yustisi menyasar tempat yang memiliki tunggakan pajak beberapa bulan.

Tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi di antaranya Ichiban Sushi, Ta’wan, Wendy”s Resto, Soto Bangkong, Caffe Gladstone dan Daily Box. 

"Sengaja yang kami sasar dalam kegiatan yustisi ini  wajib pajak yang nilai tunggakannya besar. Dari beberapa  lokasi, total tunggakan pajak sekitar Rp1,6 miliar," kata Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak  Daerah II Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, dalam operasi yustisi pada Kamis (9/2), pihaknya melakukan penandaan dengan memasang stiker di lokasi tempat usaha  tersebut yang bertuliskan  ”Tempat Usaha Ini  Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan.”

"Kami melakukan penandaan saja. Jika nanti dalam tujuh hari belum membayar pajak maka kami lakukan penutupan sementara atas usaha mereka yang dilakukan oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda," katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network