Menurut dia, pihaknya melakukan yustisi di awal tahun 2023 untuk menekan laju piutang pajak tahun 2022 yang disebabkan kekurangtaatan Wajib Pajak Restoran dalam melaksanakan kewajibannya di tahun 2022 .
Operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang agar membuat wajib pajak sadar untuk membayar kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang.
"Alhamdulillah, yustisi sampai hari ini, beberapa Wajib Pajak seperti Ichiban Sushi, Wendys Resto, Café Daily Box sudah langsung membayar. Begitu juga The Caffe Bean dan Baskin Robin juga sorenya langsung membayar," sebutnya.
Operasi yustisi pajak ini akan terus digencarkan oleh Bapenda Kota Semarang sampai akhir Februari 2023 dengan harapan memberi kepastian sanksi atas ketidaktaatan dalam melakukan pembayaran pajak dan untuk mendukung optimalisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.
“Apalagi, target pendapatan daerah dari sektor Pajak Restoran tahun 2023 ini sebesar Rp265 miliar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
bapenda kota semarang Membayar pajak restoran pendapatan asli daerah pemerintah kota semarang operasi yustisi penagihan pajak Petugas Satpol PP
Artikel Terkait