Tersangka penipuan dengan trading forek saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Wonosobo. (iNews/Didik Dono)

“Dikasih keuntungan sebulannya Rp1.250.000, peserta harus setor Rp11.300.000.  Pertama diikuti lima orang hingga bertambah menjadi 45 orang. Saya bermain lewat Forex,” kata pelaku, Rabu (25/8/2021).

Sementara, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, pelaku sempat memutar uang para korban untuk meyakinkan aksinya. Namun beberapa korban yang tidak diberi keuntungan melapor ke polisi dan terbongkar aksi tipu-tipu pelaku.

“Si tersangka ini menjanjikan korban dengan keuntungan beberapa juta sekian. Dalam per bulan keuntungan yang dibagikan hasil dari investasi tersebut,” kata Kapolres.

“Namun demikian, korban selama menjalankan bisnis dengan tersangka ternyata tidak menghasilkan apa pun. Akhirnya korban melapor kepada kita. Kita lakukan tindak lanjut dan alhamdulillah bisa terungkap,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Wonosobo dan akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network