Saat sampai di lokasi tujuan, kata dia, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan, sedangkan sisanya oleh tersangka diminta dikirim ke sebuah tempat berbeda.
"Ternyata tempatnya fiktif atau tidak ada, kemudian sopir kembali ke lokasi droping awal namun barang sudah tidak ada, dibawa kabur," ujarnya. Atas kejadian tersebut, kata dia, sopir melapor kepada pengirim barang, kemudian melanjutkan laporan itu ke Polres Temanggung.
Kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing di Wonosobo. Beberapa barang bukti disita, antara lain dua karung gula pasir, delapan karton minyak goreng, dan beberapa rokok.
"Jadi, mereka bagi tugas, otaknya SPL yang merupakan residivis kasus sama di Banjarnegara. Keduanya memiliki peran masing-masing, termasuk pemesanan dan penjualan barang," katanya. Para tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang secara daring. "Masyarakat harus berhati-hati ketika transaksi jual beli. Cek dan ricek lagi, diyakinkan betul sebelum dikirim," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait