"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.
Menurut dia, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.
"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," katanya.
Namun pada Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itu, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 5 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait