Pelaku perampokan (baju tahanan) di Mapolres Temanggung. (Foto: Didik Dono Hartono/iNews)

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya uang Rp1.150.000 sisa hasil rampokan, senjata air softgun, dan pil narkoba. 

Sementara, tersangka EB mengaku uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli nasi bungkus. Sedangkan senjata air softgun dibeli secara online seharga Rp2,3 juta. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network