SOLO, iNews.id – Pemkot Solo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada Jumat (2/12/2022). Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi di wilayah Soloraya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, nilai UMK di Solo pada tahun depan adalah Rp2.174.169. Kenaikan sekitar 6,8 persen atau Rp139.359 dari besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.034.810.
"Kami juga lihat di wilayah sekitar, Solo yang paling tinggi kok," kata Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan, besaran berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait