"Itu jalan tengah, karena Apindo dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya.
Gibran menuturkan, Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sementara dari unsur serikat pekerja buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah,” tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023. Nilainya Rp1.958.169,69 atau naik 8,01 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait