Para buruh saat menggelar aksi demo di kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Puluhan buruh di Kabupaten Sukoharjo menggeruduk kantor pemkab setempat, Selasa (22/2/2022). Mereka menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencarian jaminan hari tua (JHT).

Para buruh datang ke kantor Pemkab Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor. Tampak, satu unit mobil bak terbuka digunakan sebagai tempat orasi. Para buruh kemudian masuk ke halaman pemkab dan melakukan orasi bergiliran.

Koordinator Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno mengatakan, Permenaker yang mengatur tentang JHT sangat merugikan buruh. Faktanya, JHT dibayar dari memotong upah buruh setiap bulan. JHT menjadi perlindungan buruh atau pekerja apabila di kemudian hari tidak bekerja lagi karena berbagai hal.

Aturan pencairan setelah peserta berusia 56 tahun atau dengan catatan meninggal dunia dinilai tidak memiliki keberpihakan pada buruh. Aturan sebagai bentuk ketidakadilan pemerintah pada buruh. Dengan mengadu pada pemerintah daerah, buruh berharap aspirasi dari bawah disuarakan ke pusat. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network