Barang bukti minuman beralkohol yang disita Polresta Solo. (Antara)

SOLO, iNews.id – Satuan Samapta Polresta Solo menangkap penjual minuman beralkohol berinisial IA (21).  Warga Mojosongo Jebres itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Mojo Kecamatan Jebres, kota Solo.

Kepala Satsamapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo  mengatakan hingga Minggu (23/5/2021), yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polresta Solo menggelar razia di Jalan Mojo Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mencurigai pelaku IA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Petugas saat memeriksa IA mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis soju ukuran 320 mililiter dan 14 botol jenis anggur merah ukuran 620 ml.

Pelaku IA mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network