Selain itu, Satsamapta Polresta Solo sebelumnya juga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol jenis ciu di Jalan Kartika No. 7 Gulon, Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sutoyo menyebutkan penjual minuman beralkohol itu bernisial Hr (60) warga Jalan Gulon Jebres Solo. Hr diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu 13 botol ukuran 600 mililiter. Petugas mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar.
Selanjutnya, Hr bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolresta untuk diproses hukum. "Kedua pelaku setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait