BANYUMAS, iNews.id - Dua pemuda berinisial L (23) warga Desa Kelapa Gading, Kecamatan Wangon dan AT (20) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya. Transaksi di daerah Tinggarjaya, Jatilawang ini akhirnya tercium polisi dan keduanya dibekuk polisi.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan berbahaya di daerah Jatilawang.
"Pada 16 Januari 2023 siang Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," katanya, Selasa (17/1/2023).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait