Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 butir obat tramadol dan 196 butir Eximer dari pelaku AT. Sedang dari penggeledahan pelaku L, kami amankan 5 strip tamadol.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait