REMBANG, iNews.id – Tuntutan hukuman terhadap Sumani (44), terdakwa pembunuhan sekeluarga, belum diputuskan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Rembang, Syahrul Juaksha Subuki mengatakan persidangan perkara Sumani memasuki tahap tuntutan. Namun besaran tuntutan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejati Jateng maupun Kejagung. Karena perkara tersebut menyedot perhatian masyarakat, jumlah korbannya banyak dan dilakukan secara sadis.
“Informasi yang saya terima, sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah turun petunjuk tuntutannya. Tinggal kita bacakan saja di persidangan.” Kata Syahrul, saat forum silaturahmi dengan kalangan wartawan, Jumat (10/9/2021).
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan negeri Kabupaten Rembang kejaksaan agung hukuman kasus pembunuhan kasus pembunuhan sekeluarga
Artikel Terkait