“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran besar, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Rembang, tetapi juga masyarakat di seluruh Indonesia. Tidak melakukan perbuatan yang sama, “ katanya.
Menurutnya, proses persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim. Termasuk kebijakan sidang online, masih tetap diberlakukan, meski Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 2.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang–Rembang didakwa membunuh empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021 lalu. Tak hanya membunuh, Sumani juga membawa kabur uang tunai sekira Rp13 Juta dan perhiasan milik korban.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan negeri Kabupaten Rembang kejaksaan agung hukuman kasus pembunuhan kasus pembunuhan sekeluarga
Artikel Terkait