Kajari Rembang, Syahrul Juaksha Subuki, beserta jajaran menyampaikan penjelasan, terkait perkembangan tuntutan perkara kasus pembunuhan sekeluarga. (iNews/Musyafa)

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran besar, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Rembang, tetapi juga masyarakat di seluruh Indonesia. Tidak melakukan perbuatan yang sama, “ katanya.

Menurutnya, proses persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim. Termasuk kebijakan sidang online, masih tetap diberlakukan, meski Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 2.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang–Rembang didakwa membunuh empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021 lalu. Tak hanya membunuh, Sumani juga membawa kabur uang tunai sekira Rp13 Juta dan perhiasan milik korban.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network