Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020). (Foto: Yunibar)

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Tegal, Toetik Ernawati meminta JPU  tidak menunda sidang kembali. "Saya harap ini toleransi yang terakhir, tidak ada penundaan lagi,” tegas Toetik Ernawati saat memimpin sidang.

 Sidang dengan agenda tuntutan rencananya akan kembali digelar 5 Januari 2021. Sementara, Wasmad Edi Susilo sebagai terdakwa mengaku kecewa sidang kembali ditunda. "Saya menghormati proses hukum. Saya kecewa karena sidang kembali ditunda,” ucap Wasmad. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network