Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Tegal, Toetik Ernawati meminta JPU tidak menunda sidang kembali. "Saya harap ini toleransi yang terakhir, tidak ada penundaan lagi,” tegas Toetik Ernawati saat memimpin sidang.
Sidang dengan agenda tuntutan rencananya akan kembali digelar 5 Januari 2021. Sementara, Wasmad Edi Susilo sebagai terdakwa mengaku kecewa sidang kembali ditunda. "Saya menghormati proses hukum. Saya kecewa karena sidang kembali ditunda,” ucap Wasmad.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait