Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta JPU agar surat tuntutan bisa dibacakan di persidangan yang sudah ditetapkan. Sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan kembali digelar, Kamis (17/12/2020) mendatang.
Terpisah, terdakwa Wasmad Edi Susilo mengaku siap menghadapi tuntutan JPU. Mengenai langkah yang akan diambil, terdakwa mengaku akan memutuskan setelah pembacaan tuntutan JPU. “Saya mau mendengarkan dulu tuntutan jaksa,” kata Wasmad Edi Susilo. Dalam perkara ini, Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait