SALATIGA, iNews.id - Kalangan ulama di Kota Salatiga mendukung percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi diharapkan memperkuat karakter dan akhlak generasi penerus bangsa dan menunjang keberadaan Salatiga sebagai kota pendidikan.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadlonah Blotongan, Salatiga KH M Ghufron mengatakan, pesantren merupakan alternatif pendidikan di masyarakat yang membekali santri di bidang dakwah dan pemberdayaan. Pesantren telah memberikan bekal kepada santri di bidang pendidikan dan akhlak, dan ilmu sosial.
"Dengan adanya perda ini, Pemkot Salatiga harus mengapresiasi dan ikut bertanggung jawab dalam pendidikan santri di pesantren. Perda ini menunjang Salatiga sebagai kota pendidikan," katanya, Senin (20/2/2023).
Ghufron mengapresasi DPRD Salatiga yang telah meminta masukan kepada tokoh Islam dan pengelola pondok pesantren dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Termasuk dilibatkan dalam proses-proses pembahasan.
Saat ini ada sekitar 49 pondok pesantren di Kota Salatiga sebagai lembaga pendidikan nonformal yang telah mendukung Salatiga sebagai kota pendidikan.
"Ponpes juga turut serta menciptakan moderasi beragama, yang mampu memahami dan toleran dengan keberagaman di Kota Salatiga," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait