Menurutnya, tim kode etik akan mengawal penanganan kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan.
"Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum agar dapat berlangsung objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," ucapnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka serius. Video tersebut disertai narasi dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.
Kuasa hukum korban dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyebut peristiwa itu terjadi pada 15 November 2025. Saat itu korban diminta datang ke sebuah indekos rekannya sekitar pukul 22.05 WIB untuk membahas kegiatan kampus.
Namun ketika tiba di lokasi, korban mendapati banyak orang telah menunggu. Di tempat tersebut ia dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial U yang merupakan adik tingkatnya.
Korban sempat membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian versi dirinya, bahkan menyebut adanya saksi. Meski demikian, penjelasan itu tidak dipercaya dan perdebatan berlangsung cukup lama hingga berujung pada aksi kekerasan.
Penganiayaan terhadap korban disebut berlangsung hingga sekitar pukul 04.15 WIB. Akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan sekitar 30 orang tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan pada saraf mata kiri.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait