Selanjutnya, kedua laki-laki yang datang dengan membawa linggis itu langsung mengancam kedua korban. Setelah korban tidak berkutik, kedua laki-laki itu langsung mengikat korban dengan tali dan menutupi mata kedua korban.
Kemudian, korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam milik korban. Setelah itu, para tersangka membawa kedua korban ke hutan Sigar Bencah, Tembalang pada pukul 00.00 WIB. Sesampainya di lokasi itu, korban diturunkan paksa dan para tersangka kabur.
Korban kemudian melaporkan tindak kejahatan itu ke Polsek Tembalang. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada 30 Juni 2021 sore, polisi berhasil menemukan mobil korban di daerah Demak. Sedangkan kedua pelaku berhasil diamankan di di depan Terminal Madiun, Jawa Timur.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya, yakni berinisial M (20) DAN A (27) keduanya warga Kendal masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO.
"Kedua tersangka langsung digelandang ke Semarang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban," ujarnya.
Namun, pelaku kebingungan untuk mengamankan mobil yang telah dirampas dari korban. Akhirnya mobil ditinggal di pinggir jalan di daerah Demak.
"Otak kasus ini adalah tersangka S. Dia yang mengatur tindak kejahatan ini. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait