Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek produk pembasmi serangga rumah (Foto: Bramantyo)

KARANGANYAR, inews.id – Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk pembasmi serangga dalam rumah, kapur antiserangga, brand sebuah perusahaan di Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial MN (34), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar

Sedangkan satu pelaku  berinisial D (37) yang ternyata suami siri dari MN, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan aksi pemalsuan produk yang dilakukan MN dan D suami sirinya ini sudah berjalan selama empat bulan.

Dari aksi pemalsuan produk yang dilakukan keduanya, pemilik brand telah dirugikan sebesar Rp3.648.000.000. Terungkapnya kasus pemalsuan produk pembasmi hama dalam rumah ini, setelah pemilik brand selalu dikomplain oleh konsumen yang merasa produk buatannya tak manjur membasmi hama.

Sadar produknya di plagiat, pemilik brand ini pun melaporkannya pada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.

Pasalnya, hanya pihak perusahaan yang mengetahui ciri-ciri mana produk asli dan mana yang palsu. "Kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan," katanya, Selasa (12/4/2022).

Tersangka tergolong cerdas memalsu produk pembasmi hama rumahan ini. Hanya dengan bermodal kapur tulis yang kemudian dipotong sesuai ukuran asli pembasmi hama rumahan ini.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network