Setelah kapur tulis dipotong sesuai ukuran asli produk, kapur tulis biasa ini mereka rendam dengan menggunakan insektisida dan dijemur.
"Setelah dijemur kering kemudian dimasukkan dalam kemasan yang mereka buat sendiri menyerupai bentuk aslinya," ujar AKP Kresnawan Hussein, Selasa (12/4/2022).
Keduanya secara door to door menjual harga produk pembasmi hama rumahan miliknya per karton jauh dari harga resmi pabrik. Harga resmi pabrik, isi 100 boks karton dijual Rp1,9 juta. Sedangkan produk plagiat itu mereka jual seharga Rp1,6 juta per karton.
"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," ujarnya. Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.
Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merek TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merek “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merek BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi.
Tersangka dikenakan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor: 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pemalsuan pemalsuan pembasmi serangga Kapur Antiserangga polres karanganyar Kabupaten Karanganyar
Artikel Terkait