"Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP. Ada dua orang yang mencurigakan diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di balkon lantai 2. Tak lama kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik akun michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar hotel menemui tamu," katanya, Jumat (31/3/2023).
Petugas Unit Reskrim Polres melakukan interogasi dan orang tersebut mengakui bahwa dirinya adalah muncikari. Dia menjual wanita tuna susila dengan harga Rp250.000. Mucikari tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sarteskrim Polres Salatiga untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani membenarkan adanya penangkapan pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga handphone, satu kotak kondom serta uang tunai Rp250.000," ujarnya.
Menurutnya, muncikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait