SOLO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kota Solo berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika jaringan di Solo Raya. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp683 juta.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, dari hasil penyelidikan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika di wilayah Solo Raya telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka TPPU tersebut yakni Huda Ari Nugroho alias Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP Super Mazimum Security Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Yogga Prastyo sebagai kurir yang ditahan di LP Kela IA Kedungpane Semarang, dan Roy Irvan Novianto sebagai bandar di wilayah Solo.
“Tiga tersangka tersebut pernah terjerat kasus narkoba yakni Hudayanto Ari Nugroho, divonis 17 tahun 3 bulan pada 2018, Yogga Prastyo divonis 9 tahun 2 bulan, dan Roy Irvan, divonis 5 tahun 3 bulan,” kata Purwo, Selasa (14/12/2021).
Ketiga tersangka tersebut menjalani bisnis narkoba mulai 2018 hingga sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Hudayanto, dalam menjalankan bisnis narkotika saat ditahan di LP Sragen dengan memerintahkan Yogga Prastyo menjadi kurir serta menerima setoran bayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Roy Irvan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait