Ketua Senat Unnes melakukan sosialisasi pemilihan Rektor Unnes periode 2022-2026. (IST)

SEMARANG, iNews.id Universitas Negeri Semarang (Unnes) bersiap menggelar pemilihan Rektor periode 2022-2026.  Senat mulai melakukan sosialisasi pemilihan Rektor Unnes.

Peraturan pemilihan Rektor Unnes tertuang pada Peraturan Senat No. 3 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua Senat UnnesDr Ir Sucipto MT IPM kepada jajaran pimpinan di ruang rapat Senat Gedung Rektorat Unnes.

“Alhamsulliah hari ini Senat Unnes mensosialisasikan Peraturan Senat tentang pemilihan Rektor  untuk periode tahun 2022-2026. Tata cara ini sudah melalui rapat pleno yang juga telah  dikonsultasikan ke Dikti," kata Sucipto, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan landasan hukum penyusunan tata cara pemilihan Rektor juga sudah  sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Landasan hukum mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,  peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 23 tahun 2015 tentang organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Semarang,” katanya.

Selain itu, landsan mengacu pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Tinggi Negeri, keputusan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi  nomor 697/M/KPT.KP/2018 dan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/5/UN37/HK/2021 tentang pengangkatan Anggota Senat Unnes Periode 2021-2025.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network