Ketua Senat menambahkan, untuk beberapa persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan pasal 2 diantaranya calon Rektor merupakan Dosen PNS dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, berusia paling tinggi 60 Tahun pada saat berkahirnya masa jabatan, memiliki pengamalan manajerial paling rendah ketua jurusan atau ketua Lembaga paling singkat 2 tahun pada perguruan tinggi negeri, dan paling rendah sebagai eselon II a di lingkungan instansi pemerintah.
Dia menyampaikan tahapan pengangkatan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, pemilihan calon dan penetapan dan pelantikan.
Tata penjaringan bakal calon, meliputi pembentukan panitia dan penjaringan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022. Pendaftaran, seleksi administrasi, dan penjaringan bakal calon direncanakan bulan April sampai Mei 2022.
Selanjutnya, penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka akan dimulai pada bulan Juni 2022. Sedangkan penilaian dan penetapan tiga calon Rektor oleh senat dalam rapat senat tertutup pada bulan Juli 2022.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait