Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peruntukannya hanya untuk pelaku Anak. Kedua, Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang peruntukannya untuk pelaku dewasa.
"Filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi sejak diberlakukannya Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021, terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.
Ada lima asas yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yaitu keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan biaya ringan.
Di akhir pidatonya, Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menekankan hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian.
Rektor UNSOED Prof Dr Ir Suwarto, MS dalam sambutannya mengatakan, gelar profesor dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif yang dipercayakan kepada Prof Dr ST Burhanudin merupakan sebuah kehormatan tersendiri.
"Pemikiran Prof Dr ST Burhanudin tentang Hukum Berdasarkan Hati Nurani: Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Hal ini tentunya akan semakin memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rektor mengatakan, pemikiran tentang pengedepanan aspek nurani sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis yang memantik sivitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan dan karya, dengan senantiasa mempertimbangkan kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait