Pengacara Asri Purwanti saat melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Sukoharjo. (Foto: iNews)

Dalam laporannya, Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.

Asri pun berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka. Selanjutnya agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

"Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas lima tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara," kata Asri.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network