Vaksinasi Covid-19 terhadap buruh di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

Pihaknya juga menyediakan posko aduan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di rumah sakit yang ditunjuk, yakni RS Indriati. KIPI umumnya dilaporkan penerima vaksin terjadi berupa gejala seperti pegal, demam, hingga pusing setidaknya tiga hari pascavaksinasi. 

"Kami belum menerima aduan adanya KIPI dari sasaran yang  telah di vaksin," katanya. 

Kapolres mengingatkan agar penerima vaksin tetap mematuhi protokol kesehatan meski telah menerima vaksinasi. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan sering mencuci tangan. 

Sedangkan perusahaan harus menjalankan prosedur protokol kesehatan di lingkungan perusahaan pascavaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19. Antara lain dengan pengecekan suhu, menyediakan fasilitas mencuci tangan, penyemprotan disinfektan secara berkala, penerapan jaga jarak, kewajiban memakai masker. Jika diperlukan pakai masker dobel, dan menghindari makan bersama di lingkungan kerja.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network