SEMARANG, iNews.id – Pemerintah pusat akhirnya memperbolehkan anak usia 6-11 tahun mendapat vaksinasi Covid-19. Vaksinasi anak akan dimulai pada 24 Desember mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. Seluruh daerah bisa melakukan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dengan syarat vaksinasi masyarakat umum dosis pertama mencapai 70 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama mencapai 60 persen.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan itu. Ganjar mengatakan akan segera mengeksekusi vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.
“Sudah banyak yang tanya, termasuk tadi dari Wali Kota Tegal. Ketika sudah diperbolehkan, maka kita akan genjot secepatnya,” kata Ganjar, Jumat (10/12/2021).
Menurut Ganjar, stok vaksin saat ini sudah banyak. Jika nanti sudah keluar vaksin apa yang bisa digunakan untuk menyuntik anak-anak itu, maka pelaksanaan vaksinasi bisa dikejar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait