Bahkan, Kapolres menyatakan telah diadakan gelar perkara di Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Jateng pada 16 September 2021.
"Kami juga menggelar klarifikasi tambahan terkait kasus ini termasuk gelar perkara pada 10 Desember mendatang di Polda," katanya. Menurut dia, pihaknya melakukan berbagai upaya agar setiap laporan masyarakat bisa tertangani dengan profesional dan prosedural.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan Polri mempunyai prinsip menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Meski begitu, Polri mengacu aturan dan prosedur hukum sesuai KUHAP.
"Kasus ini tidak berhenti. Polri tetap berupaya menangani permasalahan yang dilaporkan masyarakat sesuai koridor yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Iqbal.
Dia juga menambahkan agar masyarakat bersikap bijak menanggapi kasus ini dan tidak terburu-buru berprasangka negatif pada salah satu pihak.
"Proses hukum saat ini tengah berjalan. Mohon masyarakat bersabar. Bahkan nanti tanggal 10 Desember sudah dijadwalkan gelar perkara di bagian Wassidik Polda Jateng," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait