Dua tersangka pengadangan bus wisata dengan senjata tajam dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Purbalingga. (Catur Edi Purwanto)

"Para pelaku yang mengendarai sebuah mobil sedan gagal menyalip bus dan menganggap pengemudi bus sengaja menghalangi laju kendaraannya,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Jumat (17/3/2023).

“Karena emosi, kemudian dua orang turun dari mobil dan menghadang kendaraan bus sambil mengacungkan senjata parang. Selain itu para pelaku juga meminta uang ke pengemudi bus,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil dan sebilah pedang yang digunakan oleh para tersangka. Akibat aksi premanisme yang dilakukan, dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network