"Para pelaku yang mengendarai sebuah mobil sedan gagal menyalip bus dan menganggap pengemudi bus sengaja menghalangi laju kendaraannya,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Jumat (17/3/2023).
“Karena emosi, kemudian dua orang turun dari mobil dan menghadang kendaraan bus sambil mengacungkan senjata parang. Selain itu para pelaku juga meminta uang ke pengemudi bus,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil dan sebilah pedang yang digunakan oleh para tersangka. Akibat aksi premanisme yang dilakukan, dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres purbalingga polres purbalingga premanisme bus wisata senjata tajam pedang pengadangan viral di media sosial mengadang
Artikel Terkait