TEGAL, iNews.id - Seorang perempuan berseragam anggota Bhayangkari viral di media sosial TikTok. Belakangan diketahui perempuan tersebut berinisial DAF, istri Briptu A, anggota Polres Tegal Kota.
Dalam video tersebut, DAF mengaku laporannya atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota.
Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp100 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya.
Pasalnya, kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak. Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang diperiksa oleh Provost Polres Tegal Kota.
"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor : Ahmad Antoni
polres tegal kota Kapolres Tegal Kota mapolres tegal kota bhayangkari selingkuh viral di media sosial tiktok Provost kdrt
Artikel Terkait