Dia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan dari DAF. Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum. Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022.
"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silakan lampirkan," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor DAF, itu disampaikan oleh perempuan berinisial J.
Perempuan itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh. Dia merasa tidak bisa bekerja lagi dan merasa dirugikan sebanyak Rp100 juta.
Dia mengatakan, J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan. Padahal itu merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya.
"Kami jajaran Polres Tegal Kota, menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan proporsional," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polres tegal kota Kapolres Tegal Kota mapolres tegal kota bhayangkari selingkuh viral di media sosial tiktok Provost kdrt
Artikel Terkait