SEMARANG, iNews.id - Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto merespons viral video anggota Persit yang melaporkan tindakan KDRT oleh Serda Luthfie Puguh Baehaqi, anggota Ajendam IV/Diponegoro. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," kata Kapendam, Kamis (1/12/2022).
Menurut dia, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.
"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait