Tim khusus (timsus) Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Keputusan ini setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Dia menegaskan kalau keputusan itu diambil karena menyerap aspirasi masyarakat. Selain menghindari spekulasi, Sigit menjelaskan, penonaktifan tersebut juga untuk menjaga komitmen mengedepankan objektivitas, transparansi dan akuntabel sejak awal pengusutan perkara ini.
Editor : Ahmad Antoni
ferdy sambo kapolri listyo sigit prabowo kapolres brebes viral video Kadiv Propam Polri pembunuhan Brigadir J bharada e mabes polri
Artikel Terkait