Sejumlah juru parkir saat melaporkan oknum anggota DPRD Demak diduga terima pungli. (iNewsTV/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Juru parkir Pasar Mranggen melaporkan oknum anggota DPRD Demak ke Ombudsman Jawa Tengah. Laporan terkait dugaan oknum anggota dewan menerima pungli uang parkir Rp35 juta setiap bulan.
 
Laporan juru parkir tersebut diunggah di media sosial dan viral. Bahkan mereka sempat menunjukkan bukti transfer Senilai Rp19 juta yang dikirim oleh Amin Prayitno.

Ramainya kabar menyoal pungli oknum DPRD Demak mendorong Mustakin dan Ngafi, pengelola parkir Pasar Mranggen angkat bicara.

“Saya dapat proyek pengelolaan parkir Pasar Mranggen atas penunjukan resmi dari Dinas Perhubungan Demak,” kata Mustakin, Minggu (10/4/2022).

Dia telah menandatangani MoU secara resmi dengan kesepakatan menyetor hasil pengelolaan parkir ke kas daerah sebesar Rp338 juta setiap 1 tahun.

“Selanjutnya untuk mendapat untung, pengelolaan parkir tersebut di sub-kerjakan kepada juru parkir dengan setoran Rp35 juta rupiah setiap bulan,” katanya. 

Keduanya mengatakan bahwa dugaan pungli yang ungkapkan juru parkir kepada oknum anggota DPRD Demak dinilai mengada-ada.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network