Sejumlah juru parkir saat melaporkan oknum anggota DPRD Demak diduga terima pungli. (iNewsTV/Sukmawijaya)

Bahkan juru parkir tidak memenuhi kesepakatan dengan dirinya/ karena selama tiga bulan, tidak menyetor hasil retibusi parkir secara untuh sesuai dengan perjanjian.

Ditanya alasan juru parkir mentransfer oknum DPRD Demak senilai Rp19 juta, Mustakin dan Ngafi menjawab tidak tahu. “Mungkin urusan pribadi,” ujarnya.

Sementara dari keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, pengelolaan atau penyelenggara fasilitas parkir/ telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Demak nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir.

“Dengan kriteria beberapa parkir, seperti parkir di tepi jalan umum, parkir tempat khusus dan parkir pasar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Demak, Dwi Heru Asiyanto.

Berdasarkan peraturan daerah, sistem penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh dinas perhubungan sebagai operasional perangkat daerah atau dilakukan penunjukan kepada perorangan atau badan.

“Sehingga pengelolaan parkir dapat dilakukan secara profesional dan dapat memenuhi target pendapatan asli daerah,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network