Selain pendekatan lewat restorative justice, kata dia, KPAI juga menyarankan pengawasan optimal dari semua instansi terakit.
“Kami hari ini mengawasi langsung untuk memastikan kondisi sekolah dan anak-anak, serta pengawasan sekolah. Pihak terkait juga semuanya sudah turun. Kedua, kami juga memastikan kondisi anak korban maupun anak berhadapan hukum apakah memerlukan pendampingan lebih. Ketiga, memastikan bantuan sosial, keempat mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
Dalam kunjungannya ke SMP 2 Cimanggu, KPAI juga meminta penjelasan soal proses terjadinya perundungan serta langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait