Polres Grobogon menggelar sidang kode etik profesi Polri kepada Aiptu R atas dugaan pelanggaran terkait perselingkuhan. (Foto: iNews TV)

Menurut Zainal, penggerebekan itu terjadi pada April 2025 di sebuah ruko di perbatasan Grobogan–Semarang, Jawa Tengah. DW mengaku telah lama mencurigai perubahan sikap suaminya hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti.

Kasus perselingkuhan oknum polisi Grobogan ini kemudian diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Sidang digelar pada akhir Januari 2026 di Mapolres Grobogan.

Zainal menambahkan, hasil sidang menjatuhkan sanksi tegas kepada Aiptu R berupa penempatan khusus selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Sanksi tersebut membuat Aiptu R tidak dapat mengikuti pendidikan maupun kenaikan pangkat.

Sementara itu, Kapolres Grobogan hingga kini belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi awak media terkait kasus perselingkuhan oknum polisi Grobogan yang melibatkan anggotanya tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network